http://astore.amazon.com/pepekoso0e-20

Kamis, 23 September 2010

Komisi Perantara Minimal 2 Persen

Ilustrasi

Pemerintah menetapkan besaran komisi untuk calo (broker) properti minimal dua persen dari nilai transaksi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/8).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Subagyo, mengatakan, selain mengenai besaran komisi Permendag tersebut juga mengatur ruang lingkup kegiatan perusahaan, struktur badan usaha, penetapan isi perjanjian minimum antara pengguna dan penyedia jasa, serta perijinan usaha. "Selain itu terdapat pula sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi Permendag ini," katanya.



Sementara, menurut Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Zaenal Arifin, pembatasan besaran komisi itu dilakukan untuk menghindari perang komisi antara broker properti. "Jadi kita coba tertibkan supaya tidak terjadi perang komisi karena ada yang banting harga untuk mematikan kompetitor," ujar Zaenal.

Permendag tersebut, lanjut Zaenal, hanya mengatur calo properti yang berbentuk perusahaan, sementara calo tradisional tidak diatur. Meski demikian, Depdag akan melakukan pembinaan bagi calo properti tradisional yang akan dilakukan bersama perusahaan properti. "Setiap perusahaan broker properti profesional harus memiliki minimal dua tenaga ahli yang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi,"tambahnya.

Perusahaan juga diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU P-4) dan mendaftarkan perusahaannya ke Depdag serta mendaftar ulang setiap lima tahun sekali. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Depdag.

Praktek bisnis perusahaan broker properti juga diatur dalam Permendag tersebut. Perusahaan dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar, menawarkan, mengiklankan memberikan janji atau jaminan yang tidak pasti, melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur.

Sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan yang melanggar Permendag tersebut bervariasi dari hanya berupa teguran hingga pencabutan SIU P-4 sementara dan permanen. "Permendag ini berlaku satu tahun sejak ditandatangani pada 21 Agustus 2008,"tuturnya.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk menertibkan bisnis calo properti yang tumbuh pesat saat ini. Pemerintah melarang perusahaan broker properti asing masuk ke Indonesia kecuali dalam bentuk waralaba. [EL, Ant]
Sumber : http://www.gatra.com/artikel.php?id=117933

Tidak ada komentar:

Posting Komentar